DPR PERIODE 2009-2014 PERIODE PEMANTAPAN
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, DPR 2004-2009 telah berusaha meletakkan dasar bagi pembangunan demokrasi, dan DPR periode 2009-2014 yang akan mulai bekerja 1 Oktober 2009, adalah DPR periode pemantapan. Yakni DPR yang akan bertugas untuk melanjutkan apa yang telah dirintis oleh DPR periode 2004—2009. DPR RI pada periode pemantapan memiliki tanggung jawab yang tidak hanya bersifat menata dan membangun kembali demokrasi.
Lebih dari itu, mereka harus berjuang mengarahkan pelaksanaan tugas konstitusionalnya pada terwujudnya stabilitas nasional yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi yang mampu memperkuat pondasi perekonomian nasional, bagi tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang menjadi cita-cita kita bersama.
Dalam Pidato Penutupan akhir masa bakti DPR periode 2004-2009 di depan Sidang Paripurna Rabu (30/9) sore, Agung Laksono menegaskan, anggota DPR Masa Bakti 2009-2014 hasil Pemilu 2009 telah diberi kepercayaan oleh rakyat, ini merupakan amanah. Di pundak merekalah diletakkan tanggung jawab melanjutkan proses demokratisasi dengan seadil-adilnya.
Manakala setiap Anggota DPR RI periode pemantapan memiliki kesadaran ini, apapun strategi politik yang dijalankan akan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat yang telah memilihnya. Semuanya dimulai dari niat yang tulus untuk berkarya secara nyata bagi terwujudnya kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. ” Dengan demikian, fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang dilakukan DPR RI, Insya Allah berjalan akan lebih efektif dan optimal,” tegasnya.
Menurut Agung, untuk memantapkan pelaksanaan tugas DPR 2009—2014, baru-baru ini Dewan telah menyetujui UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yaitu UU No. 27 Tahun 2009. UU yang disetujui melalui rapat paripurna luar biasa pada awal Agustus 2009 telah memberikan penegasan bahwa ketiga fungsi yang dimiliki DPR RI tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Ketentuan ini memberikan kewajiban bagi seluruh Anggota DPR RI bahwa keberadaannya adalah sebagai representasi rakyat Indonesia secara keseluruhan, meskipun Anggota Dewan dipilih dari setiap daerah pemilihan masing-masing.
Sebagai penguatan terhadap tugas, fungsi, hak dan wewenang DPR RI, UU ini mengatur sangat rinci aturan-aturan yang tadinya diatur di dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI. Dengan pengaturan yang rinci tersebut, DPR RI ke depan memiliki landasan yuridis yang sangat kuat dan mengikat semua pihak termasuk Pemerintah dan pihak lain yang terkait.
Dijelaskannya, berbagai tugas, fungsi dan wewenang DPR RI tersebut mencakup pelaksanaan tiga fungsi utama yang dilaksanakan oleh seluruh alat kelengkapan DPR RI yang ada. Bahkan sebagai wujud tanggung jawab terhadap pengawasan keuangan negara, DPR RI membentuk alat kelengkapan baru yang bernama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang khusus melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR RI, yang selama ini pembahasannya tidak berjalan efektif.
Dengan adanya aturan-aturan dalam UU No. 27 Tahun 2009 tersebut, Peraturan Tata Tertib DPR RI yang telah juga disempurnakan dan disesuaikan dengan UU ini, yang telah menjadi Keputusan DPR RI, telah mengatur hal-hal yang bersifat teknis mekanisme prosedur kedewanan, dan pengelolaan teknis administratif sistem pendukungnya.
Dengan UU baru tersebut, maka tujuan membangun lembaga perwakilan yang amanah, akuntabel, efektif, efisien, dan mencerminkan mekanisme checks and balances dalam sebuah sistem yang demokratis, benar-benar telah diberi landasan yang kuat, yang semuanya telah diputuskan dan disahkan hari-hari terakhir DPR mengakhiri masa tugasnya. (mp)